Purwakarta Post – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia ( Bawaslu RI) sampaikan prestasi Bawaslu dan seluruh jajarannya melalui kinerja pengawasan-pencegahan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Evaluasi Penyelesaian Sengketa Pemilu Tahun 2019 dan Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Tahun 2020 Gelombang II.
Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, dari sisi persiapan penyelesaian sengketa proses pemilu 2020, program prioritas bawaslu kedepan, yakni bawaslu menjadi peradilan pemilu. Persiapan mewujudkan peradilan pemilu nanti, lanjut Bagja, dibutuhkan jajaran bawaslu tidak hanya diisi sarjana hukum, melainkan dari beragam latar belakang profesi.
“Persiapan, kerjasama dan komitmen kita mulai dari tingkat Kabupaten/kota hingga provinsi sangat dibutuhkan, bisa dimulai pelatihan sertifikasi mediator segera dilakukan, karena semua bawaslu di setiap tingkatan adalah calon calon hakim peradilan pemilu,” ujar Bagja dalam pidatonya di acara Rakernis Evaluasi Penyelesaian Sengketa Pemilu Tahun 2019 dan Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2020 Gelombang II, Mataram, Selasa, (5/11).
Selain itu, Bagja menjelaskan di tahun ini tepatnya tanggal 4 Desember mendatang akan diagendakan pertemuan KPU tingkat ASEAN dimana isu yang diangkat ialah Bawaslu punya peran penting dan strategis untuk mewujudkan keadilan pemilu.
“Kita akan sampaikan kepada teman teman ASEAN bahwa bawaslu memiliki peran penting dan strategis dalam menegakkan keadilan pemilu, bagaimana prestasi bawaslu dalam penyelesaian sengketa dan Temuan Laporan Pelanggaran (TLP) dalam pemilu 2019 yang lalu, kita akan jelaskan secara gamblang,” ungkapnya.
Bagja juga menjelaskan, apabila Undang Undang 10 tahun 2016 tentang pilkada diubah, bisa jadi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dapat diselesaikan di Bawaslu tidak lagi di Mahkamah Konstitusi (MK). “Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemarin dengan komisi 2 DPR Kita menyampaikan agar Undang Undang 10 tahun 2016 segera direvisi, ” tegas bagja.