Purwakarta Post – Tarif Gojek di Kabupaten Purwakarta dipastikan naik sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019.
Kenaikan tarif ojek online itu berlaku untuk pengguna layanan Gojek dan Grab di seluruh tanah air tak terkecuali Kabupaten Purwakarta.
Sesuai zonasi Kabupaten Purwakarta sendiri masuk dalam zona I. Dengan besaran biaya jasa Rp1.850-Rp2.300 per-km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000 untuk empat kilometer pertama.
“Sudah naik sebulan inilah,” kata seorang driver Gojek Purwakarta, Diky (24), Jumat (6/9/2019).
Menurut Diky meski disebut naik namun bagi driver justru kenaikan itu malah terbilang turun. Pasalnya jika biasanya tarif jasa godrive untuk jarak kurang dari 5 kilometer Rp.8000-Rp12.000.
“Meski naik tapi untuk driver malah turun dari Rp8.000 jadi Rp7.200. Selain itu bonus buat driver juga turun jadi 30 persen,” katanya.
Diky sendiri sudah aktif menjadi ojol sejak lima bulan lalu. Untuk Kabupaten Purwakarta menurutnya terbilang ramai apalagi pada saat akhir pekan orderan ramai.
“Untuk Purwakarta terbilang ramai, tapi kadang tergatung rating drivernya sih,” timpal Diky.
Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani menegaskan bahwa aturan itu memang diterapkan secara bertahap. Hal ini untuk memudahkan penyesuaian terkait dengan aspek pengawasan.
“Target semua kota, September harus bisa semua kota terealisasi,” ungkapnya.