Purwakarta Post – Bagi Anda yang ingin mengetahui terdaftar atau tidak sebagai anggota partai politik, KPU menyediakan website yang dapat diakses melalui ponsel pintar.
Website resmi KPU tersebut yaitu infopemilu.kpu.go.id yang dapat diakses kapan saja dengan mudah.
Ketika Anda sudah masuk ke laman itu akan dihadapkan pada enam fitur yaitu Tahapan Pemilu, JDIH KPU, PPID KPU, Lindungi Hakmu, Cek Anggota Parpol, dan Lapor.
Klik cek anggota parpol kemudian masukan NIK pada form yang tersedia. Lalu tekan “Cari”. Setelah itu, di bawah akan muncul keterangan “NIK Tidak Terdaftar Dalam Sipol” jika memang Anda bukan anggota partai.
Namun, bila masyarakat tidak pernah mendaftar sebagai anggota partai, tapi NIK terdaftar dalam Sipol, KPU RI menyediakan surat sanggahan bagi masyarakat yang keberatan namanya dicatut parpol pada laman “Helpdesk.
Sejumlah masyarakat Purwakarta buka laman itu untuk memastikan tercatat anggota partai politik atau bukan. Walaupun memang tak pernah mendaftar.
“Iseng saja cek takutnya saya masuk sebagai anggota partai politik, hasilnya NIK saya Tidak Terdaftar Dalam Sipol,” ujar Gani Mahnida warga Kecamatan Plered, Purwakarta. (DD)