PURWAKARTAPOST.CO.ID-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta secara resmi melayangkan surat imbauan kepada pendukung tim 02 agar mnurunkan baliho di pertigaan Pasar Rebo Purwakarta dalam waktu 1×24 jam.
Imbauan Bawaslu Purwakarta itu menyusul belum adanya pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait hasil Pemilu 2019.
Baliho berukuran 4×6 meter bergambar pasangan capres-cawapres 02 tersebut berisikan ucapan selamat kemenangan Prabowo-Sandi. Baliho terpasang pada Jumat sore sekitar pukul 15.00 WIB.
“Terkait hal ini Bawaslu Purwakarta sudah mengirimkan surat imbauan kepada tim kampanye pasangan capres-wapres 02,” kata Ketua Bawaslu Purwakarta, Ujang Abidin, Jumat (3/5/2019).
Bawaslu akan berkoordinasi dengan Pemkab Purwakarta terkait pemasangan baliho deklrasi kemenangan Prabowo-Sandi. Jika memang menyalahi aturan, pemasangan baliho akan diturunkan pihak Satpol PP.
“Harus diturunkan sendiri 1×24 jam. Jika tidak, kami akan koordinasi dengan pemerintah daerah melalui Satpol-PP untuk menertibkan baliho tersebut,” ujar Ujang.
Sabtu (4/5/2019), Bawaslu Purwakarta akan mengecek kembali keberadaan baliho tersebut.
“Besok pukul 10.00 WIB kami akan cek lagi ke lokasi,” ujarnya.
Pendukung tim 02, Mansur mengatakan pemasangan baliho deklarasi Prabawo-Sandi menurutnya sebagai syukuran, meski belum ada pengumuman resmi KPU RI terkait hasil Pemilu 2019.
“Kami menggelar syukuran atas kemenangan raihan suara Capres Wapres Prabowo Subianto dan Sandiaga S Uno di Kabupaten Purwakarta yang mencapai angka kurang lebih 320.000 suara,” kata Mansur yang juga Kepala Bidang Organisasi Front Pembela Islam (FPI) Purwakarta.
Pemasangan baliho deklarasi kemenangan Prabowo-Sandi juga sebelumnya di Kabupaten Bogor ramai diperbincangkan masyarakat.