Purwakarta Post – Sebanyak 295 orang di Kabuten Purwakarta tercatat melakukan perceraian selama bulan Januari-Februari 2021.
Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta melalui Kepaniteraan Muda, Neneng Kesih mengatakan pihaknya telah mengabulkan sebanyak 295 berkas cerai talak dan cerai gugat.
Tercatat selama bulan Januari ada sebanyak 109 berkas perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama. Rinciannya sebanyak 75 perkara cerai gugat dan 34 perkara cerai talak.
Semantara di bulan Februari pihaknya mengabulkan sebanyak 186 perkara perceraian. Dengan rincian sebanyak 149 cerai gugat dan 37 perkara gugat talak.
“Dua bulan ini cerat gugat lebih banyak, dilayangkan pihak perempuan,” ujar dia, Kamis (4/3/2021).
Ia menjelaskan, perceraian disebabkan beberapa faktor, di antaranya pertengkaran terus-menerus, meninggalkan salah satu pihak, atau faktor ekonomi yang dikarenakan suami tidak menafkahi istri.
Tak hanya itu, penghasilan suami lebih kecil dari istri juga menjadi penyebab pihak perempuan melayangkan gugatan perceraian.
“Kami memberikan ruang mediasi untuk keduanya agar kembali rukun dan bisa melanjutkan rumah tangga. Hasilnya ada yang kembali rukun namun ada juga sudah bulat ingin berpisah,” kata Neneng Kesih.