Purwakarta Post – Salah seorang oknum kepala desa di Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat yang diduga digrebeg warga saat ngamar dengan seorang perempuan masih aktif menjabat.
Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Usep Sukanda saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu 3 Agustus 2022.
“Sampai saat ini belum ada surat perihal pengunduran diri, jadi masih aktif,” ujar dia.
Ia mengatakan, yang bersangkutan masih aktif karena berdasarkan aturan harus jelas pelanggaran yang dilakukan, dilengkapi dengan bukti-bukti kuat dan ada mekanisme untuk penjatuhan sanksi.
Ia mengaku sudah berkomunikasi dan klarifikasi dengan pihak kecamatan dan pihak Badan Musyawarah Desa (Bamusdes) setempat mengenai persoalan itu.
“Hasil dari komunikasi itu menjadi bahan masukan bagi kita di DPMD,” kata dia.
Dalam komunikasi itu juga, ia menyampaikan informasi kepada kecamatan dan bamusdes tentang aturan khsus Undang-undang desa pasal 26,28,29,30 yang mengatur tentang larangan dan kewajiban serta saksi jika terbukti melanggar larangan dan kewajiban kepala desa.
“Kita sampaikan kepada kecamatan juga Bamusdes soal larangan dan kewajiban kepala desa berdasarkan Undang-undang itu,” ujar Usep. (DD)