Menu

Mode Gelap

Purwakarta · 3 Agu 2022 09:47 WIB ·

Anggota DPRD Purwakarta Terjerat Narkoba Bersama 2 Rekannya Menjalani Asesmen di BNN Karawang


 Anggota DPRD Purwakarta berinisial YN dan kedua rekannya LA dan WW saat dibawa ke BNN Karawang Perbesar

Anggota DPRD Purwakarta berinisial YN dan kedua rekannya LA dan WW saat dibawa ke BNN Karawang

Purwakarta Post – Warga Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat akhir-akhir ini dihebohkan dengan penangkapan anggota DPRD berinisial YN dan kedua rekannya berinisial LA dan WW atas dugaan kasus narkoba jenis sabu.

Ketiganya diamankan Satres Narkoba Polres Purwakarta di salah satu rumah di wilayah Purwakarta pada Minggu 31 Juli 2022 malam dengan barang bukti alat hisap atau bong. Ketiganya pun menjalani pemeriksaan intensif petugas.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, YN, LA dan WW akan menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karawang untuk menentukan apakah mereka bisa menjalani proses rehabilitasi atau tidak, atas penyalahgunaan narkoba yang mereka lakukan.

“Hari ini ketiganya dibawa penyidik Satres Narkoba Polres Purwakarta untuk dilakukan asesmen di BNN atau BNNK Karawang, ” ujar Kapolres, didampingi Wakapolres Purwakarta, Kompol Rizaldi Satriya Wibowo dan Kasatres Narkoba, AKP Budi Suheri, Rabu 3 Agustus 2022.

Ia menjelaskan bahwa hasil assessment atau penilaian yang dilakukan BNNK Karawang akan menjadi acuan tim penyidik apakah YN beserta dua rekannya akan menjalani rehabilitasi atau ada temuan lain.

“Jadi berdasarkan bukti yang kita miliki saat ini, ketiganya kita duga sebagai penyalahguna narkotika. Untuk lebih menguatkan maka kita berkoordinasi dengan BNNK Karawang dan dilakukan assessment. Nantinya BNNK Karawang dari hasil assessment tersebut akan ditentukan ketiga orang tersebut masuk dalam pengedar ataupun korban penyalahgunaan narkotika,” kata Kapolres.

Menurutnya, proses ini bisa ditempuh karena tidak semua kasus penyalahgunaan narkotika dipidana. Hal itu berdasarkan undang-undang narkotika disebutkan bahwa pengguna bisa mengajukan rehabilitasi dengan ketentuan dan syarat tertentu. Di antaranya yang bersangkutan bukan residivis dan pengedar.

“Prosedur assessment ini menjadi kewenangan BNNK Karawang. Bukan kita yang menentukan, namun tim dari BNNK Karawang yang memutuskan apakah layak atau tidak untuk diproses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres.

Kapolres menegaskan, pemeriksaan ini bukan merupakan pelimpahan namun pemeriksaan lanjutan atau assessment. Di sana ketiganya akan diperiksa oleh tim ahli baik medis maupun non medis yang membidangi di bidang kenarkotikaan.

“Ketiganya dilakukan assessment untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan mereka dalam jaringan narkoba. Ini berlaku bukan hanya untuk figur publik tapi seluruh pengguna atau penyalahguna narkoba. Termasuk bagi mereka yang hanya mencoba pakai, (untuk) rekreasional, maupun pecandu,” terang Edwar. (DD)

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Mengintip Kerajinan Tangan Keramik Plered Purwakarta Yang Tembus Ekspor ke Mancanegara

16 Mei 2024 - 15:21 WIB

Srikandi PLN UP3 Purwakarta Turut Serta Dalam Penyalaan Pasang Kembali Utiliti Tahap 1 Kawasan Jatiluhur Industri Smart City

12 Mei 2024 - 12:18 WIB

Polres Purwakarta Bekuk Pelaku Pembunuhan Lansia di Lebak Anyar

8 Mei 2024 - 19:38 WIB

KPP Purwakarta Dukung Aksi GMPPP Yang Minta Kejari Tuntaskan Kasus Korupsi

8 Mei 2024 - 15:02 WIB

Dukung Kejari, Mahasiswa Purwakarta Minta Kejari Selesaikan Dugaan Gratifikasi

8 Mei 2024 - 11:51 WIB

KPU Purwakarta Catat 1.342 Orang Daftar PPS, Angkanya Terus Bertambah

8 Mei 2024 - 11:15 WIB

Trending di Purwakarta