PURWAKARTAPOST.CO.ID-Hati hati ada sanksi serius bagi pelaku kampanye hitam. Penjara dan denda.
“Ya, sanksinya penjara dan denda. Sebab kategorinya pelanggaran pidana pemilu,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos, S.Fil.I, Sabtu (2/6018).
Menurutnya, kampanye hitam adalah kegiatan kampanye yang isinya cenderung menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan dan atau kelompok masyarakat. Bentuknya bisa penyampaian berupa tulisan, lisan maupun gambar.
“Larangan ini tertuang dalam UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada serta PKPU No 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye tepatnya di pasal 68 ayat 1 poin c,” ujarnya.
Adapun sanksinya, lanjut dia, termaktub dalam undang undang yang sama di pasal 187 ayat 2. Bunyinya, setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan kampanye sebagaimana dimaksud pada pasal 69 poin c, diancam penjara minimal 3 bulan maksimal 18 bulan. Dan denda paling sedikit Rp 600 ribu dan paling banyak Rp 6 juta.
“Oleh karenanya kami sarankan agar lebih berhati-hati dalam berkampanye. Raih sebanyak-banyaknya simpati dan dukungan masyarakat dengan cara berkampanye sehat dan benar. Bukan sebaliknya,” tuturnya.
Terkait adanya sejumlah spanduk pernyataan sikap politik serta isinya cenderung fitnah dalam dua hari terakhir ini, Panwaslu telah mengambil langkah cepat berkoodinasi dengan pihak kepolisian serta berkirim surat kepada Pemkab Purwakarta melalui Satpol PP utk segera menertibkan spanduk-spanduk tidak bertuan tersebut.
“Kalau bsok atau lusa terpasang lagi, dan diketahui pemasangnya, maka langkah penegakan hukum yang akan ditempuh,” pungkasnya.(rep.Reina)