PURWAKARTAPOST.CO.ID-Sebanyak 26 calon jemaah haji Kabupaten Purwakarta Jawa barat gagal berangkat tahun ini karena meninggal dunia serta tidak melunasi ONH (Ongkos Naik Haji).
Dari jumlah sebanyak itu 2 diantaranya meninggal dunia, 1 orang sakit serta 23 orang tidak melunasi ONH.
Untuk memenuhi kuota haji kabupaten Purwakarta sebanyak 758 maka diisi oleh pendaftar jema’ah haji tahap ke dua atau yang sudah berhaji sebanyak 23 orang dan tiga lainya diisi sesuai dengan keputusan dari Kementrian Agama pusat sesuai dengan nama yang sudah dusulkan oleh Kementrian Agama Kabupaten Purwakarta.
Kepala Komputer dan Informasi Haji Terpadu Kementrian Agama Kabupaten Purwakarta, Aji Rokhimin mengatakan bahwa calon jema’ah haji Purwakarta tergabung dalam 2 kloter, yaitu kloter 31 dan kloter 94.
Untuk kloter 31 akan diberangkatkan pada tangg 6 Agustus mendatang sebanyak 338 calon jema’ah haji, sementara untuk sisanya 402 tergabung dalam kloter 91 bersama Kabupaten Bandung Barat diberangkatkan pada 25 Agustus mendatang. 18 calon jemaah haji lainya mutasi ke Kota Bandung serta Kabupatan Bandung.
Seluruh calon jemaah haji Purwakarta yang akan diberangkatkan pada 2017 ini adalah para pendaftar yang sudah menunggu sejak tiga tahun lalu.
Sementara hingga saat ini daftar tunggu calon jemaah haji Purwakarta sudah tercatat hingga tahun 2030, bahkan untuk tahun tersebut kuotanya sudah terisi 400 orang.
Calon Jema’ah haji Purwakarta yang akan diberangkatkan pada 2017 ini menurut Aji terdapat lansia seorang perempuan dengan usia sekitar 86 tahun sementara termuda usia 19 tahun merupakan seorang perempuan.
Sementara untuk pemberangkatan calon jema’ah haji Purwakarta tahun ini telah dikurangi bebannya karena Pemkab Purwakarta telah mengeluarkan kebijakan bahwa calon jemaah haji keberangkatan serta kepulangan dari Makah harus dijemput dan diantar serta kendaraanya disediakan oleh Pemkab Purwakarta.
Jika sebelumnya apabila warga masyarakat yang akan berangkat berhaji maka keluarga akan mengantarnya serta diiringi do’a ketika dilepas dititk kumpul.
“Namun saat ini meskipun hal itu bukan menjadi tolak ukur berhaji karena tanpa diantar dan dijemput keluarga hal tersebut sah berhajinya. Hanya syi’arnya saja telah berkurang,” pungkas Aji di kantor Kemenag Purwakarta, Rabu (2/8/2017).