Purwakarta Post – Pemerintah Kabupaten Purwakarta masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkain penerapan “New Normal”.
Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Purwakarta, dr. Deni Darmawan mengatakan meski belum menerima juklak dan juknis tanggal pelaksanaan “New Normal” sudah ada.
“Purwakarta saat ini masih menunggu juklak dan juknis dari pusat maupun Provinsi mengenai pelaksanaan new normal atau adaptasi kebiasaan baru. Kemungkinan untuk Purwakarta akan diberlakukan mulai 7 Juni mendatang,” tuturnya, Senin (1/6/2020).
dr. Deni menyarankan agar masyarakat konsisten melakukan adaptasi gaya hidup baru yang lebih sehat pada keadaan normal.
“Prinsip utamanya adalah dapat menyesuaikan dengan pola hidup sehari-hari. Lalu, sampai kapan new normal berlangsung, Masyarakat akan menjalani kehidupan secara new normal hingga ditemukannya vaksin penangkal virus corona,” tuturnya.
Pada saat yang sama Pemerintah Kabupaten Purwakarta juga terus melakukan rapid tes dan mengimbau warga untuk tetap melakukan physical distancing atau menjaga jarak fisik dengan orang lain, mengenakan masker dan mencuci tangan setelah beraktifitas.
Hingga awal Juni 2020, Gugus Tugas Covid-19 Purwakarta sendiri belum menemukan adanya penambahan kasus baik pada pasien positif Covid-19, orang dalam pemantauan (ODP) maupun pasien dalam pengawasan (PDP).
“Sementara, untuk jumlah ODP jumlahnya tetap 22 orang dalam pemantauan dan PDP juga angkanya tetap 14 pasien dalam pengawasan,” kata dr.Deni.
PURWAKARTA POST – Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein mengajak seluruh lapisan masyarakat Purwakarta untuk tidak…
PURWAKARTA POST - Warga Kampung Sukarata RT 19 RW 06, Kelurahan Cipaisan, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten…
PURWAKARTA POST - Pengurus Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) masa bhakti 2025-2030 resmi dilantik. Prosesi…
PURWAKARTA POST - Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein kembali angkat bicara terkait lagu Lalaki Langit…
PURWAKARTA POST - Di media sosial saat ini tengah dihebohkan oleh lagu berbahasa Sunda berjudul…
PURWAKARTA POST - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta memanggil sebanyak 37 perusahaan yang menunggak iuran BPJS…