PURWAKARTAPOST.CO.ID-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta secara resmi akan membuka lowongan untuk mengisi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Pendaftaran PTPS dibukan sekitar pertengahan Februari untuk 2.634 orang.
Komisoner Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos mengatakan PTPS akan bekerja selama satu bulan. Satu bulan terhitung sejak 23 hari sebelum pencoblosan hingga 7 setelah hari pencoblosan.
“Tugas mereka melakukan pengwasan di sekitar TPS. Tugas utamanya memastikan proses pungut hitung di TPS berjalan sesuai peraturan dan perundangan. Baik dari sisi prosedur maupun dari jenis pelanggaran lainnya,” papar Binos belum lama ini.
Untuk persyaratannya diantaranya, minimal usia 25 tahun, domisili setempat, pendidikan minimal SMA, bukan anggota atau pengrus parpol serta sehat jasmani dan rohani.
“Secara teknis, rekrutmen dilakukan oleh Panwascam di tiap kecamanatan terkait. Mereka yang berminat nantinya bisa datang lngsung ke kantor Panwascam atau bisa menghubungi Pengwas Pemilu Desa/Kelurahan (PPD),” tuturnya.