PURWAKARTAPOST.CO.ID-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Purwakarta telah memanggil sejumlah pihak untuk klarifikasi terkait video viral berisi cuplikan pidato Wakil Bupati Purwakarta Dadan Koswara yang diduga berisi pendomplengan program Beras Sejahtera (rasta) untuk bakal calon tertentu pada Kamis 25 Januari 2018 lalu.
Sejumlah pihak yang dipanggil Panwaslu diantaranya Camat Jatiluhur Asep Supriatna, Wakil Bupati Dadan Koswara dan Bagian Ekonomi Setda Purwakarta Nina Bajri.
“Ketiganya sudah kita dimintai keterangan secara bertahap,” ujar Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Purwakarta Ujang Abidin, S.Pd.I, M.Ud. kepada awak media, Kamis (1/2/2018).
Dari proses klarifikasi diketahui, pidato tersebut disampaikan Wabup pada kegiatan Launching Distribusi Bantuan Sosial (Bansos) rasta gratis oleh Bulog Subdivre II Subang – Purwakarta bertempat di halaman Kecamatan Jatiluhur. Dipilih Jatiluhur karena kecamatan tersebut terbaik pembayaran raskin tahun sebelumnya selain Kiarapdes dan Wanayasa.
“Hasil kajian menyeluruh atas hasil klarifikasi tersebut disimpulkan peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran pemilu mengingat KPU hingga saat ini belum menetapkan satu pun pasangan calon peserta pilkada Purwakarta 2018 termasuk untuk Ibu Anne Mustika,” tegas dia.
Ia mengatakan, tahap kampanye baru akan dimulai tanggal 15 Pebruari 2018. Meski demikian, melalui kejadian tersebut Panwaslu ingin mewanti – wanti dan menyampaikan pesan kepada para calon, terlebih kepada afiliasi petahana agar tidak sekali kali menggunakan fasilitas negara dan tidak melibatkan ASN saat tahapan kampanye berlangsung nantinya.
“Sanksi bagi pelanggaran tersebut bukan saja kode etik tapi juga pidana. Hal ini sebagaimana tertuang dalam pasal 69 UU No 1 Tahun 2015 dengan perubahan terakhir UU No 10/2016 Tentang Pemilukada, serta PKPU No 4 Tahun 2017 tentang kampanye,” pungkasnya.