Menu

Mode Gelap

Politik · 1 Feb 2018 17:56 WIB ·

Terkait Video Rastra, Panwaslu Putuskan Wakil Bupati Purwakarta Tidak Melanggar


 Terkait Video Rastra, Panwaslu Putuskan Wakil Bupati Purwakarta Tidak Melanggar Perbesar

PURWAKARTAPOST.CO.ID-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Purwakarta telah memanggil sejumlah pihak untuk klarifikasi terkait video viral berisi cuplikan pidato Wakil Bupati Purwakarta Dadan Koswara yang diduga berisi pendomplengan program Beras Sejahtera (rasta) untuk bakal calon tertentu pada Kamis 25 Januari 2018 lalu.

Sejumlah pihak yang dipanggil Panwaslu diantaranya Camat Jatiluhur Asep Supriatna, Wakil Bupati Dadan Koswara dan Bagian Ekonomi Setda Purwakarta Nina Bajri.

“Ketiganya sudah kita dimintai keterangan secara bertahap,” ujar Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Purwakarta Ujang Abidin, S.Pd.I, M.Ud. kepada awak media, Kamis (1/2/2018).

Dari proses klarifikasi diketahui, pidato tersebut disampaikan Wabup pada kegiatan Launching Distribusi Bantuan Sosial (Bansos) rasta gratis oleh Bulog Subdivre II Subang – Purwakarta bertempat di halaman Kecamatan Jatiluhur. Dipilih Jatiluhur karena kecamatan tersebut terbaik pembayaran raskin tahun sebelumnya selain Kiarapdes dan Wanayasa.

“Hasil kajian menyeluruh atas hasil klarifikasi tersebut disimpulkan peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran pemilu mengingat KPU hingga saat ini belum menetapkan satu pun pasangan calon peserta pilkada Purwakarta 2018 termasuk untuk Ibu Anne Mustika,” tegas dia.

Ia mengatakan, tahap kampanye baru akan dimulai tanggal 15 Pebruari 2018. Meski demikian, melalui kejadian tersebut Panwaslu ingin mewanti – wanti dan menyampaikan pesan kepada para calon, terlebih kepada afiliasi petahana agar tidak sekali kali menggunakan fasilitas negara dan tidak melibatkan ASN saat tahapan kampanye berlangsung nantinya.

“Sanksi bagi pelanggaran tersebut bukan saja kode etik tapi juga pidana. Hal ini sebagaimana tertuang dalam pasal 69 UU No 1 Tahun 2015 dengan perubahan terakhir UU No 10/2016 Tentang Pemilukada, serta PKPU No 4 Tahun 2017  tentang kampanye,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bela Wong Cilik, Om Zein Resmi Daftar ke PDIP Purwakarta Maju Sebagai Calon Bupati 2024

20 April 2024 - 20:44 WIB

Panwascam Bojong Pastikan Lakukan Pengawasan Secara Benar

2 April 2024 - 04:45 WIB

Belasan Anggota DPRD Ajukan Hak Interpelasi Terhadap Penjabat Bupati Purwakarta

28 Maret 2024 - 14:57 WIB

Belasan PAC PDIP Goyang Kandang Banteng Purwakarta

20 Maret 2024 - 18:57 WIB

Buka Pendaftaran Balon Bupati, DPC PKB Purwakarta Bentuk Desk Pilkada

18 Maret 2024 - 01:35 WIB

Irwan Siap Maju Pada Pemilihan Bupati Purwakarta

13 Maret 2024 - 21:19 WIB

Trending di Politik