PURWAKARTAPOST.CO.ID-Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta hampir 70 persen kendaraan angkutan yang beroperasi tidak laik (memenuhi syarat) beroperasi.
Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi berkesempatan mengunjungi tempat uji KIR (pengujian kendaraan bermotor) di lingkungan Dishub Purwakarta. Kunjungan Kang Dedi sebagai tindak lanjut setelah dua tiga pegawai Dishub terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satuan Tugas Saber Pungli Purwakarta pada Sabtu 28 Januari 2017.
Kang Dedi begitu sapaan akrabnya saat mengunjungi tempat uji KIR banyak menemukan kendaraan tidak laik jalan, bahkan beberapa kendaraan sudah udzur beroperasi.
“Kalau tidak lulus ya harus konsekuen, kendaraan tersebut tidak boleh jalan, pemiliknya harus segera melakukan peremajaan,” papar Kang Dedi, Rabu (1/2/2017).
Diatur dalam Pasal 48-55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan uji KIR adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan terhadap kendaraan dengan status angkutan sewa. Ini adalah merupakan persyaratan teknis dan perwujudan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.
“Bukan hanya pemilik kendaraan ya, seluruh stakeholder juga harus konsisten mengikuti aturan dalam uji KIR ini, biar pengguna angkutan ataupun pengguna jalan merasa aman di jalanan,” beber Kang Dedi.
Data yang dimiliki Dishub Purwakarta sebanyak 70 persen kendaraan angkutan tidak memenuhi syarat laik jalan.
“Kalau bicara data, 70% angkutan di Purwakarta ini tidak layak jalan, pemilik kendaraan tidak memiliki kesadaran untuk melakukan uji KIR,” tutur Kepala Dinas Perhubungan Purwakarta, Saepudin.