PURWAKARTAPOST.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Purwakarta berhasil menangkap tiga pelaku pencurian ikan keramba jaring apung (KJA) yang kerap beroperasi diperairan Waduk Cirata, Purwakarta.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Handreas Ardian mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan ketiga pelaku kamis (13/12/2018). Dari ketiga pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah perahu mesin, 50 kilogram ikan, 2 karung pakan ikan, 3 buah golok dan dua buah kembang api.
“Ketiga pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti,” ujar Kasat, Minggu (30/12/2018).
Ketiga pencuri tersebut diketahui masing-masing bernama Adin Alias Kuple (39), Endang alias Adul (32) dan Gunawan Alias Gugun (24). Mereka merupakan warga Kecamatan Maniis, Purwakarta.
“Kami berhasil menangkap ketiganya setelah mendapat laporan keberadaan mereka dari warga,” kata kasat.
Saat dilakukan penangkapan Polisi terpaksa melakukan penembakan peringatan ke udara. Sebab, lanjut kasat ketiga pelaku tersebut sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Setelah berhasil dibekuk mereka mengaku telah melakukan tindakan kriminal pencurian sebanyak dua kali.
“Saat di intrograsi pelaku mengaku sudah melakukan dua kali pencurian di tempat yang sama,” ucapnya.
Selain itu, Handreas menambahkan, ketiga pelaku pencurian ikan kerap membawa kembang api saat melakukan pencurian. Menurut pengakuan mereka kembang api itu digunakan untuk mengikuti pemilik keramba ketika mereka kepergok.
“Kembang api juga digunakan sebagai tanda kepada rekan-rekannya jika mereka ketahuan,” ujar Kasat.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 365 KUHP..