PURWAKARTAPOST.CO.ID – UR, terpaksa harus menghabiskan sisa hidupnya dibalik jeruji besi.
Pria berusia 57 Tahun itu di tangkap lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berstatus pelajar.
UR sendiri merupakan warga kampung Empang Sari Desa Sukatani Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.
Dari informasi yang berhasil di himpun awak media, terungkapnya kasus pencabulan itu bermula saat Ela (40) ibu korban merasa curiga dengan prilaku anaknya lantaran kerap murung.
Setelah di desak korban berinisial NSW (16) akhirnya buka suara dan menceritakan prilaku bejat bapak tirinya kepada sang ibu.
Bak disambar petir dan rasa tak percaya, Ela kemudian mengajak keluarga untuk mengadukan kasus tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Sukatani.
Kapolsek Sukatani AKP H. Budi Harto SH membenarkan adanya kasus tersebut, ia mengatakan, mendapat aduan itu ia langsung meminta anggotanya untuk memburu UR untuk mencegah agar tidak kabur. Tak perlu lama petugas pun berhasil mengamanakan UR yaitu pada Senin (29/10/2018).
“Iya langkah awal kita amankan pelaku agar tidak melarikan diri,” ujar Kapolsek Selasa (30/10/2018).
Tersangka pun mengakui telah melakukan perbuatanya bejatnya. Bahkan, lebih dari satu kali. Sementara modusnya yaitu sering di lakukan saat ibu korban tengah tertidur lelap.
Korban NSW yang belakangan dikatahui memiliki keterbelakangan mental itu terpaksa melayani nafsu bejat UR berkali-kali itu lantaran takut dengan ancaman tersangka.
Guna penyelidikan lebih lanjut kini kasus tersebut tengah di tangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Purwakarta.
“Iya untuk kasus tersebut sudah di limpahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Purwakarta,” ujar Kapolsek Sukatani.