PURWAKARTAPOST.CO.ID-Sebelum memulai kegiatan belajar mengajar siswa akan diwajibkan menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai upaya penguatan pendidikan karakter.
Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Dirjen Kebudayaan, Hilmar Farid mengatakan kebijakan ini akan diatur dalam Peraturan Menteri.
“Ada sekolah yang (siswanya) tidak pernah menyanyikan (Indonesia Raya),” tuturnya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (29/10/2016).
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 disebutkan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebagai pernyataan perasaan Nasional. Pastinya mekanisme aturan pewajiban menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum belajar sudah disusun. Selanjutnya akan memasuki proses sosialisasi sebelum benar-benar dibentuk Peraturan Menteri.
“Kapan aturan itu keluar tergantung Menteri,” timpal Hilmar.
Ada lebih dari 2000 sekolah di seluruh Indonesia. Karena sebagai upaya penguatan pendidikan karakter menurutnya tidak ada sanksi karena pendekatannya melalui penguatan kesadaran.
“Harapannya nanti semua murid menyanyikan lagu Indonesia Raya saat hendak memulai pelajaran,” tuturnya.