Menu

Mode Gelap

Desa · 28 Jan 2018 08:31 WIB ·

Dedi Mulyadi : Harusnya Sekdes itu Seorang Aparatur Sipil Negara


 Dedi Mulyadi : Harusnya Sekdes itu Seorang Aparatur Sipil Negara Perbesar

PURWAKARTAPOST.CO.ID-Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat desa, mengharuskan jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) tidak boleh dipegang oleh ASN. Aturan perundangan ini ternyata mendapat sorotan dari Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.

Dalam sebuah pembicaraan santai di Taman Maya Datar Purwakarta, Dedi memandang jabatan tersebut justru seharusnya dipegang oleh ASN. Ia memiliki beberapa argumentasi terkait pendapatnya itu.

“Desa itu kan mengelola keuangan Negara. Jadi, sudah seharusnya pengelolaan keuangan Negara itu dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara,” jelasnya, Sabtu (27/1).

Persoalan administrasi keuangan dan pemerintahan yang seringkali merepotkan kepala desa lanjut Dedi, tidak akan terjadi lagi jika jabatan Sekretaris Desa diisi oleh ASN. Sebab, ASN lebih teruji dalam menyelesaikan problem klasik di desa itu.

“Aparat desa itu kan unsur kultural, itu tidak boleh dihilangkan. Tetapi, karena dalam menjalankan proses pembangunan kita diikat oleh peraturan bernegara, maka harus dikuatkan dengan unsur ASN,” katanya.

Secara teknis, Dedi melihat ASN dari masing-masing pemerintah kabupaten/kota dapat ditempatkan di desa dalam lingkup kerja wilayah tersebut. Distribusi tenaga kepegawaian ini pun dalam rangka membangun efektifitas kinerja. Sebab, kata dia, banyak pegawai yang belum memenuhi tugas pokok dan fungsinya.

“Ya, ASN dari kabupaten/kota bisa ditempatkan di masing-masing desa. Ini membangun efektifitas, tenaganya tidak mubadzir,” ungkapnya.

Lebih jauh, Dedi menegaskan potensi besar yang hari ini dimiliki oleh desa. Otonomi desa dan dana desa melahirkan peluang pengembangan potensi tersebut menjadi produk pembangunan bagi masyarakat pedesaan.

“Apa sih bedanya Bupati hari ini dengan kepala desa?, nyaris tidak ada beda. Otonomisasi begitu luas, potensi desa bisa lebih dikembangkan melalui otonomisasi itu dan dana desa,” tandasnya.

Bupati Purwakarta dua periode itu juga merefleksi keterbatasan dana penopang pembangunan desa pada masa lalu. Meski keadaannya memprihatinkan, ia menganggap desa pada masa lalu juga sukses berikhtiar dalam pembangunan.

“Dulu kan guyub, urunan masyarakat, gak perlu ASN untuk SPJ, tetapi pembangunan berjalan meski terbatas, ada ikhtiar yang kuat,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Purwakarta Kirim Ratusan Atlet Ikuti Fornas Jabar 2023

1 Juli 2023 - 14:08 WIB

Sepekan Libur Lebaran 2023, Kunjungan Wisatawan Purwakarta Tembus 263. 252

4 Mei 2023 - 12:58 WIB

Kreatif! Kades Sumurugul Wanayasa Ajak Anak-Anak Ikut Lomba Lato-Lato

8 Januari 2023 - 19:59 WIB

Tanjakan Cinta Objek Wisata Baru di Purwakarta yang Hits Dikelola BUMDesa

28 November 2022 - 23:37 WIB

Bah Enos Warga Purwakarta yang Tak Lagi Dapat Bantuan

22 November 2022 - 12:34 WIB

Dikawal Pendamping, Kabupaten Purwakarta Kini Jadi Kabupaten Maju di Indonesia

24 Oktober 2022 - 15:55 WIB

Trending di Desa