PURWAKARTAPOST.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta rilis pedoman teknis tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta 2018.
“Telah ditetapkan melalu SK KPU Kabupaten Purwakarta Nomor : 15/PP.03-Kpt/3214/KPU-Kab/IX/2017 Tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Wakil Bupati Purwakarta Tahun 2018,” ujar Ketua KPU Purwakarta, Deni Ahmad Haidar, di Kantor KPU Jalan Flamboyan, Rabu(27/9/2017).
Dalam SK tersebut, telah ditetapkan sejumlah kegiatan yang dimulai pada 27 September 2017, diantaranya;
Masa-masa persiapan, mulai dari perencanaan progran dan anggaran, sosialisasi, pengolahan DP4 yang berakhir sampai 30 Desember 2017. Kemudian dilanjutkan dengan pemutakhiran data dan daftar pemilih 19 Januari 2018.
“Selain itu, untuk pendaftaran pasangan calon mulai 1 Januari 2018,” lanjut Deni menambahkan.
Sementara untuk permasalahan jika terjadi sengketa TUN Pemilihan, bisa diajukan paling lama 3 hari kerja sejak keputusan KPU Purwakarta ditetapkan.
“Pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan pada 27 Juni 2018, dan rekapitulasi, penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara ditingkat kabupaten berakhir pada 6 Juli 2018,” tuturnya.
Untuk masa kampanye ditetapkan mulai 15 Febuari-23 Juni 2018 dan masa tenang dan pembersihan alat peraga ditetapkan pada 24-26 Juni 2018