Purwakarta Post – Pansus C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta mendorong agar predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diraih Pemkab Purwakarta tidak memiliki catatan.
Ketua Pansus C DPRD Purwakarta, Hidayat mengatakan predikat WTP yang diraih Purwakarta memiliki catatan yang harus dibenahi. Selain memiliki catatan, menurutnya predikat WTP juga harus bersamaan dengan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Purwakarta.
“Sekarang pendapatan pemerintah daerah baru 88 persen. Kita inginnya meningkat hingga 100 persen, bahkan lebih. Kita cari tahu bersama di mana pangkal persoalannya, apakah SDM-nya atau hal-hal lainnya? ” ujar Hidayat, Jumat (21/6/2019).
Karena alasan itu Pansus C menggelar rapat kerja untuk penyusunan Raperda LKPJ APBD 2018 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Purwakarta dan mengundang organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengetahui kinerjanya. Selama ini menurut Hidayat, laporan keuangan OPD disampaikan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) saja.
“Soalnya BKAD hanya melaporkan saja, sedangkan lalu lintas keuangan terdapat di para OPD,” kata Hidayat.
Selain melakukan rapat kerja bersama TAPD, Pansus C juga melakukan kunjungan kerja ke Kota Serang dan Kota Cilegon Provinsi Banten yang juga meraih WTP lima kali berturut-turut tanpa catatan.