PURWAKARTAPOST.CO.ID-Satuan Reserse dan Narkoba Polres Purwakarta, Jawa barat melakukan sosialisasi dan pemasangan 1500 stiker bahaya obat ilegal di sejumlah titik pusat keramaian di Purwakarta.
Pemasangan stiker berukuran skitar 25 sentimeter ini dipasang di pusat keramaian diantaranya supermarket, minimarket serta apotik dan toko obat.
Senin sore pemasangan stiker himbauan diawali di sekitar perkotaan.
Ada 7 nama obat obatan yang dilarang untuk diedarkan dan diketahui oleh masyarakat luas diantaranya, PCC, Magadon, Zat Aktif Nitrazepam, Rohypnol dengan zat aktif flunitrazepam, celmet 2 mg, Dekstometorfan, Tramadol produksi promedraharjo serta obat-obatan yang mengandung carisoprodol.
Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo mengatakan himbauan ini sengaja dipasang di tempat-tempat keramaian agar diketahui orang banyak. Pasalnya tujuh jenis obat tersebut sangat berbahaya dan telah dilarang dijual maupun diedarkan sesuai dengan Undang Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menurut Heri agar larangan 7 jenis obat obat dapat diketahui dan betul-betul mengenai sasaran selain memasang stiker pihaknya juga berkoordinasi dengan seluruh jajaran Polsek, Camat, Intansi, Organisasi, sampai tingkat Pemerintah Desa.
“Sementara bagi apotik serta toko obat yang masih menjual Psikotropika golongan I hingga golongan IV maka diwajibkan untuk mendapat izin dari Dinas Kesehatan serta di bawah pengawasan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” papar AKP Nurcahyo, Senin (25/9/2017).
Meski disebut obat sangat berbahaya namun petugas Satres Narkoba akan mentolerir obat tersebut dijual ke konsumen dengan catatan berdasarkan catatan dokter. Dengan harapan agar dapat dipertanggung jawabkan secara medis.
Diakuinya untuk Purwakarta hingga saat ini pengguna 7 obat tersebut sangat kecil, namun tidak menutup kemungkinan disalahgunakan. Karenannya Satres Narkoba terus melakukan upaya pencegahan. Data yang masuk di unit Narkoba tercatat banyak remaja Purwakarta kecanduam obat Hexymer.