Menu

Mode Gelap

Purwakarta · 25 Agu 2017 21:56 WIB ·

30 Kendaraan Umum di Purwakarta Terjaring Razia “Kejar Setoran”


 30 Kendaraan Umum di Purwakarta Terjaring Razia “Kejar Setoran” Perbesar

PURWAKARTAPOST.CO.ID-Sebanyak 30 kendaraan yang terdiri dari angkutan kota dan mobil elf dari berbagai jurusan pagi ini Jum’at (25/8/2017) terjaring operasi dengan sandi “Kejar Setoran” di Jalan Veteran, depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta.

Kegiatan operasi ini terselenggara atas kerjasama Satuan Lalu Lintas Polres Purwakarta dan Dinas Perhubungan. Pada pelaksanaannya, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.

Mayoritas kendaraan yang berhasil terjaring, rata-rata mengalami kadaluarsa dokumen Uji KIR dan STNK. Bahkan beberapa sopir kendaraan tersebut diketahui tidak memiliki SIM atau sudah habis masa berlakunya.

Para sopir kendaraan tersebut dikenakan sanksi tilang sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku. Tak berhenti sampai disitu, mereka pun diberikan solusi untuk memperpanjang dokumen kendaraan dan SIM yang mereka miliki.

“Jadi kita namakan operasi ini “Kejar Setoran”. Kita jaring angkutan yang tidak memenuhi syarat, kita tilang, tetapi pada saat yang sama, kita juga berikan solusi,” jelas Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi di halaman Kantor Dinas Perhubungan.

Nama ‘Kejar Setoran’ ini dipilih oleh Dedi karena pihaknya meyakini, fenomena kurang lengkapnya dokumen kendaraan atau dokumen pribadi milik sopir adalah bukan karena mereka tidak memiliki itikad baik untuk mengurusnya. Melainkan, hal itu terjadi karena para sopir tersebut sibuk mengejar setoran sehari-hari.

“Akibat kejar setoran mereka tidak memiliki biaya mengurus dokumen kendaraan bahkan untuk surat-surat pribadi mereka sebagai sopir. Dalam sehari kan rata-rata mereka mendapatkan Rp30 ribu. Maka kita berikan solusi biaya perpanjangan SIM ataupun KIR,” katanya menambahkan.

Salah seorang sopir angkutan kota dengan kode trayek 05 yang melayani rute Sadang – Ciganea, Asep Jamaludin (28) mengaku pasrah bahkan siap jika kendaraannya harus ditahan. Ia diberi uang sebesar Rp250 ribu untuk ia gunakan mengurus SIM.

“Sempat pasrah tapi jadi gembira. Kena tilang tapi diminta mengurus SIM, lumayan kan jadi punya SIM,” ucapnya

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Dihari Pertama Pendaftaran PPK Untuk Pilkada 2024, KPU Purwakarta Catat 152 Orang Sudah Daftar

23 April 2024 - 20:19 WIB

PLN Operasikan SPKLU Khusus Angkot Listrik di Kota Bogor

19 April 2024 - 15:32 WIB

KPU Purwakarta Segera Buka Rekrutmen PPK dan PPS

18 April 2024 - 15:37 WIB

Cikao Park Purwakarta Diserbu Wisatawan di Libur Lebaran, Pengelola Tingkatkan Keamanan

13 April 2024 - 16:39 WIB

GM PLN Jabar Lakukan Inspeksi, Pastikan SPKLU Siap Layani Pemudik

9 April 2024 - 23:50 WIB

PLN Purwakarta Bersama Jasa Marga Cek SPKLU di Rest Area Tol Cipularang

9 April 2024 - 16:19 WIB

Trending di Purwakarta