PURWAKARTAPOST.CO.ID-Dua kabupaten tetangga Purwakarta yaitu, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Subang masuk daftar pending penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) honor Pegawai Negeri Sipil dari bulan September hingga Desember.
Penundaan DAU diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 125/PMK.07/2016 tertanggal 16 Agustus 2016. Peraturan ini ditandatangani langsung Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani.
Penundaan DAU didasarkan pada perkiraan fiskal, kebutuhan belanja hingga saldo kas daerah pada tahun 2016. Tiga kriteria ini diaktegorikan pada perhitungan sangat tinggi, cukup tinggi, dan sedang sebagaimana bunyi Pasal 1 ayat (2) PMK 125.
Sebanyak 169 daerah dan provinsi terkan imbas PMK ini. Daerah yang terkena PMK penyalurannya akan ditunda hingga realisasi penerimaan negara mencukupi pada Tahun Anggaran 2016.
Daerah yang terkana imbas PMK juga diperhitungkan sebagai kurang bayar akan dianggarkan dan disalurkan pada tahun berikutnya.
Karenanya Kementerian Keuangan menghimbau agar daerah yang masuk dalam penundaan DAU melakukan penyesuaian DAU melalui pendapatan dan belanja tanpa menunggu APBD perubahan 2016.
Pada Pasal 4 PMK disebutkan Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 16 Agustus 2016.
Cek Daftar Daerah Penundaan PMK