PURWAKARTAPOST.CO.ID-Pemerintah Kabupaten Purwakarta memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik dengan catatan tidak digunakan keluar kota.
Pembkab Purwakarta sendiri sebetulnya melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik, larangan ini akan dituangkan dalam surat edaran yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Hanya saja dalam surat edaran larangan penggunaan mobil dinas digunakan untuk mudik terdapat klausul pengecualian yaitu, mobil dinas boleh dipakai mudik hanya untuk digunakan di dalam kota.
Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana mewanti-wanti ASN yang mendapat fasilitas mobil dinas tidak menggunakannya untuk mudik keluar kota. Jika ada ASN yang menggunakan mobil dinas keluar kota maka diwajibkan mengganti dengan mobil pribadi atau mobil lainnya.
“Asal jangan dipakai mudik keluar kota,” kata Iyus, Sabtu (25/5/2019).
baca juga: Di Purwakarta Calon Jemaah Haji Diantar Pakai Mobil Dinas
Larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik sendiri diatur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga aturan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik harus diikuti oleh ASN di Kabupaten Purwakarta.
“Kalau dipakai untuk sekitar Purwakarta saja dipersilahkan,” timpal Iyus.
Secara keseluruhan Pemerintah Kabupaten Purwakarta memiliki total 3.000 unit kendaraan dinas. Jumlah tersebut terdiri dari 400 unit kendaraan roda empat dan 2.600 kendaraan dinas roda dua.
Iyus mengingatkan agar seluruh ASN menaati peraturan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran 2019. Pastinya larangan itu bertujuan untuk menjaga aset negara dan menjaga marwah pemerintah daerah sebagai pelayan masyarakat.
“Tapi sekali lagi harus memenuhi syarat, yaitu hanya boleh dipakai di wilayah Purwakarta saja,” pungkasnya.
Untuk menguatkan larangan penggunaan mobil dinas digunakan mudik lebaran, Pemerintah Kabupaten Purwakarta akan melakukan sosialisasi surat edaran larangan tersebut dalam waktu dekat.