PURWAKARTAPOST.CO.ID-Diduga gara-gara menyebarluaskan berita hoax, seorang pemuda asal Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta terpaksa dibekuk jajaran anggota Polsek setempat.
Tersangka bernama RRM (22) itu berhasil ditangkap petugas dikediamannya di Kampung Suka Hurip Rt 08/ 05 Desa/Kecamatan Jatiluhur Purwakarta, Sabtu (24/2/2018).
“RRM alias Lahem kita tangkap lantaran menyebar luaskan berita hoax tentang tertangkapnya anggota PKI diwilayah Jatiluhur melalui media sosial Facebook,” ungkap Kapolsek Jatiluhur, AKP Deni Hamari, kepada awak media, minggu (25/2/2018).
Ia mengatakan, postingan tersangka itu sangat berbahaya bagi masyarakat luas, sebab itu informasi bermuatan diskriminasi ras, etnis atau ujaran kebencian dan permusuhan terhadap individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.
“Dari tersangka kami berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit telepon genggam dan akun Facebook dengan nama Lahem RRM,” ujarnya.
Tersangka diketahui posting dua file foto di akun media social facebook dengan nama akun Lahem RRM yang berisi kata “Aya PKI benang hiji, kede bray warga jatiluhur jg sakitar na bisi aya komplotan deui kudu hati2 jagaan ulama2 nu aya d lemburna masing2”. Padahal pada saat itu petugas mengamankan orang yang mengidap gangguan jiwa.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dapat ditahan dan dijerat dengan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” tegas dia.
Selain itu, pihaknya mengimbau kepada seluru masyarakat agar dapat memetik pelajaran dari kasus ini ataupun kasus serupa lainnya. Masyarakat harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial, “bijak lah dalam menggunakan media sosial, Think before click,” pungkasnya.