PURWAKARTAPOST.CO.ID-Keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Pasawahan belum lama ini, mendapatkan santunan dari Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta, Kamis (25/1/2018).
Mereka mendapat santunan masing-masing sebesar Rp50 juta. Saat datang ke kediaman korban untuk menyerahkan santunan secara simbolis petugas Jasa Raharja didampingi oleh Kanit Laka Polres Purwakarta Ipda Agus Kuswara.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Purwakarta Sugeng Hariadi mengatakan, pihaknya prihatin atas kecelakaan yang menimpa dua pelajar SMP di Pasawahan itu.
“Tugas kami adalah memberikan santunan. Alhamdulillah semua proses berjalan lancar dan langsung dibayarkan serta dibukukan,” ujarnya kepada awak media, usai menyerahkan santunan secara simbolis kepada keluarga kedua korban.
Ia mengatakan, untuk korban atas nama Anisa (14) diterima oleh sang ayah bernama Adin Sarif H warga Kampung Krajan RT 010/RW 005 Kelurahan Sawah Kulon, Kecamatan Pasawahan.
“Sedangkan santunan untuk keluarga korban atas nama Afrizal Herdiansyah (14), juga diterima ayahnya yakni Suhendar warga Kampung Babakan Gonjing, RT 008/RW 004, Desa Pasawahan Kidul, Kecamatan Pasawahan,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dasar memberikan santunan adalah adanya laporan dari kepolisian terkait kasus kecelakaan lalulintas. Laporannya bisa dari siapa saja, baik dari pihak keluarga, saksi di lapangan, dan lainnya.
“Ada pun besaran santunan berdasarkan Perpres No. 111 Tahun 2015, yakni meningal dunia sebesar Rp50 juta, luka-luka maksimal hingga Rp20 juta, cacat tetap santunan maksimal hingga Rp50 juta, dan santunan biaya penguburan sebesar Rp2 juta apabila korban meninggal tidak memiliki ahli waris,” kata Sugeng.
Dirinya berharap santunan tersebut dapat meringankan beban korban yang ditinggalkan. “Mudah-mudahan bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Dan santunan ini adalah perhatian dari pemerintah terkait kecelakaan yang menimpa anaknya,” ucapnya.