Menu

Mode Gelap

Purwakarta · 25 Jan 2018 20:09 WIB ·

DR Kendalikan Ganja Seberat 28,8 Kg dari dalam Lapas Purwakarta


 DR Kendalikan Ganja Seberat 28,8 Kg dari dalam Lapas Purwakarta Perbesar

PURWAKARTAPOST.CO.ID-Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta akhirnya berhasi membongkar sindikat peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas II B Purwakarta.

Ganja seberat 28,8 kilogram dikirim langsung dari Aceh hingga tiba di Purwakarta. DR (31) penghuni Lapas Purwakarta yang mengendalikan barang itu dikirim ke Purwakarta.

Saat itu narkoba seberat 28,8 kilogram dikirim ke titik simpan aman yakni di Gedung Serbaguna PGRI Desa Anjun Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta pada Minggu 20 Januari 2018 sore.

Setelah tiba di Gedung PGRI, DR lalu meminta JM (27) kurir narkoba untuk memindahkannya ke salah satu madrasah. Setelah tiba di madrasah JM kemudian berencana memecahnya menjadi 12 potong. Dan membungkusnya per-satu kilogram. Satu kilogram ganja kering dihargai Rp5 juta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Dedy Tabrani didampingi Kasat Narkoba, AKP Heri Nurcahyo serta Kasubag Humas, AKP Vicky memastikan bahwa JM adalah pengedar jaringan Aceh.

“Betul, pada 20 Januari lalu kita meringkus JM kurir jaringan Aceh di Plered, Purwakarta,” tutur AKBP Dedy Tabrani saat menggelar konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Kamis (25/1/2018).

Untung saja Tim Satuan Narkoba Polres Purwakarta lebih cepat bergerak dan meringkus JM di Gedung PGRI.

Kepada penyidik JM mengaku bahwa dirinya dikendalikam oleh DR dari dalam lapas Purwakarta. Setelahnya tim berkoordinasi dengan Kepala Lapas Purwakarta dan menangkap DR.

“Atas perintah remote DR juga, JM mengambil dan memindahkannya dari Gedung Serbaguna ke sebuah madrasah di Plered untuk dikemudian dipecah,” paparnya.

Saat dimintai keterangan JM mengaku tidak tahu bila isi barang dalam dus itu adalah ganja. JM mendapat Rp500 ribu untuk memindahkan ganja dari Gedung PGRI ke madrasah.

“Saya tidak tahu kalau isinya ganja pak,” tutur JM.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

KPU Purwakarta Segera Buka Rekrutmen PPK dan PPS

18 April 2024 - 15:37 WIB

Cikao Park Purwakarta Diserbu Wisatawan di Libur Lebaran, Pengelola Tingkatkan Keamanan

13 April 2024 - 16:39 WIB

GM PLN Jabar Lakukan Inspeksi, Pastikan SPKLU Siap Layani Pemudik

9 April 2024 - 23:50 WIB

PLN Purwakarta Bersama Jasa Marga Cek SPKLU di Rest Area Tol Cipularang

9 April 2024 - 16:19 WIB

PLN UP3 Purwakarta Gelar Apel Siaga Kelistrikan Untuk Memastikan Kehandalam Listrik Selama Lebaran

7 April 2024 - 20:34 WIB

Jasa Tirta II Pastikan Tampungan Bendungan Ir. H. Djuanda Dalam Batas Aman Jelang Lebaran

7 April 2024 - 20:10 WIB

Trending di Purwakarta