PURWAKARTAPOST.CO.ID-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Purwakarta dalam waktu dekat akan memutuskan hasil penyelesaian sengketa Pilkada Purwakarta terhadap pihak Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati Purwakarta, Rustandie-Dikdik Sukardi sebagai pemohon dan KPU Kabupaten Purwakarta yang berperan sebagai pihak termohon.
Hal tersebut menyusul tidak adanya kesefahaman yang muncul dari kedua belah pihak setelah lima kali digelarnya musyawarah penyelsaian sengketa yang bertempat di Aula Sekretariat Panwas Kabupaten Purwakarta semenjak beberapa waktu lalu.
Ketua Panwas Kabupaten Purwakarta, Oyang ST Binos, mengatakan, sampai musyawarah kelima yang dilaksanakan pada 24 Januari 2018 sekitar Pukul 20.00 WIB, kedua belah pihak masih mempertahankan pendapatnya masing-masing.
“Pada agenda musyawarah kelima pihak termohon dan pemohon hanya menyerahkan berkas yang berisikan kesimpulan berbeda secara tertulis,” kata Oyang, Kamis (25/1/2018).
Sesuai yang diagendakan sebelumnya, sambungnya, pihaknya memberikan waktu hingga pada hari Jumat 26 Januari dan bila belum ada kesimpulan sang sama dari kedua belah pihak, maka pihaknya akan memberi satu keputusan.
“Jika pada hari jumat 26 Januari 2018 Pukul 14.00 WIB belum juga ada satu kesimpulan yang sepaham dari kedua belah pihak maka kami akan memberi keputusan berdasarkan hasil pertimbangan yang matang,” jelas Oyang.
Lebih jauh ia menjelaskan, adapun terkait ketidakpuasan dari kedua belah pihak terhadap apa yang nanti Panwaslu putuskan, maka masih ada ruang lain yaitu PTUN.
“Jika pihak termohon ataupun pemohon tidak puas dengan keputusan Panwaslu, masih ada ruang satu lagi yaitu PTUN,” pungkasnya.