PURWAKARTAPOST.CO.ID-Pada hari Natal tanggal 25 Desember nanti, 9 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Purwakarta mendapatkan remisi dari 14 narapidana umat Kristiani yang menghuni Lapas Purwakarta.
Kepala Lapas Kelas II B Purwakarta, Warsito mengatakan 9 narapidani tersebut diusulkan mendapat resmisi.
“Yang diusulkan dapat remisi sebanyak sembilan orang,” kata Warsito, Selasa (22/12/2015).
Karena mendapat remisi pada hari Natal salah seorang naraidana mendapat bebas masa tahanan pada Natal dari semestinya Januari 2016. Sembilan narapidana yang mendapat remisi banyak dari narapidana kasus penyalahgunaan dan pengedaran narkotika serta pidana umum lainnya.
“Harusnya dia bebas Januari 2016 namun karena remisi jadi bebas pada hari Natal nanti,” bebernya.
Syarat narapidana mendapatkan remisi sudah memenuhi peraturan dan undang-undang juga karena perubahan sikap narapidana yang bersangkutan.
Secara umum Lapas Kelas II B Purwakarta paling banyak diisi oleh narapidana kasus narkoba yaitu sebanyak 135 orang dan kasus pidana umum sebanyak 100 napi serta seorang narapidana kasus kejahatan khusus yaitu terorisme.