PURWAKARTAPOST.CO.ID-JS (27) warga Kampung Cilalawi RT 03/01 Desa Cianting Utara Kecamatan Sukatani terpaksa harus di rujuk ke RSUD Bayu Asih Purwakarta.
Pria berprofesi sebagai buruh itu mengalami luka cukup serius disejumlah bagian tubuhnya. Korban diduga dianiaya tersangka bernama PS (23) yang tidak lain merupakan tetangganya.
“Permasalahannya sudah kita tangani dan pelaku sudah kita amankan di Polsek Sukatani berikut barang buktinya,” kata Kapolsek Sukatani AKP H. Suhartana,SH melalui Kanit Reskrim IPTU Jajang Sukandar, Senin (23/10/2017).
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat korban sedang duduk di salah satu warung yang bersebelahan dengan minimarket Desa Cianting Utara Kecamatan Sukatani, entah apa yang ada di dalam pikiran tersangka tiba-tiba saja melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan sebilah bambu hingga korban terkapar di tempat kejadian.
Meski korban sudah tak berdaya, tersangka terus memukui korban. Beruntung korban berhasil diamankan oleh warga yang berada di lokasi dan langsung membawa korban ke RSUD Bayu Asih Purwakarta.
“Tersangka PS dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman dua sampai lima tahun Penjara,” ujar IPTU Jajang.