PURWAKARTAPOST.CO.ID-Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Kepala Bagian Hukum, Syarifudin Yunus meminta agar pemerintah pusat memberikan penjelasan terkait penghapusan tiga Peraturan Daerah yang dibuat pemerintah Purwakarta.
Tiga Perda yang dihapus itu ialah, Perda No 15 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perda No 5 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga kerja Lokal dan Perda No 8 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan.
Baca juga: 3 Perda di Purwakarta Bakal Dihapus oleh Pemerintah Pusat
Ketiga Perda ini dikabarkan dihapus bersamaan dengan 3000 Perda lain oleh pemerintah pusat karena dianggap menghambat pembangunan. Karenanya dia meminta agar pemerintah memberikan penjelasan dan solusi perihal pencabutan tiga perda itu.
“Kalau dicabut lalu setelah dicabut apa harus bagaimana dan ada penjelasan kenapa dan pasal mana yang bertentangan,” tuturnya belum lama ini di Purwakarta.
Pemkab Purwakarta sendiri tidak berkebaratan dengan pengapusan itu asalkan ada penjelasan dan rincian pasal mana saja yang dianggap menghambat investasi. Sehingga itu menjadi catatan bagi Pemkab Purwakarta untuk memperbaiki produk hukum yang dibuat Pemkab Purwakarta.
“Setelah itu akan kami sesuaikan,” ujarnya.
Padahal menurutnya pembahasan hingga lahirnya produk hukum Perda dibuat dengan teliti melalui tahapan yang benar. Mula dari studi ke daerah lain, pembuatan naskah akademik hingga visibility study. Biaya yang dibuat untuk sekali membuat Perda pun cukup mahal, karenanya perlu dijelaskan secara rinci oleh pemerintah pusat.
“Menghambat investasinya sebelah mana kami belum tahu, makanya kami tunggu penjelasan resminya dari Pemprov Jabar atau Kemendagri,” pungkasnya.