Menu

Mode Gelap

Nasional · 22 Nov 2018 07:01 WIB ·

Nilai Kumulatif 255 ke Atas Bisa Ikut SKB, Ini Syaratnya


 Nilai Kumulatif 255 ke Atas Bisa Ikut SKB, Ini Syaratnya Perbesar

PURWAKARTAPOST.CO.ID-Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) No 61 Tahun 2018 mengatur perihal kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil 2018.

Melalui peraturan tersebut pemerintah resmi menggunakan sistem ranking.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin usai mengikuti Rapat Terbatas, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11) siang.

“Kita tidak berorientasi kepada passing grade, tetapi berorientasi pada ranking. Jadi kalau kita passing grade kita jatuhkan, itu sumber daya manusia aparatur nanti kembali mundur. Kita ingin maju,” tegas Syafruddin, seperti dikutip dari Tribunnews.

Perbandingan 3 kali jumlah kebutuhan di satu instansi.

Jika kebutuhan di salah satu Kementerian/Lembaga misalnya 100 CPNS, karena ini kan baru tes awal tentu yang dicari 3 kali lipat dari 100.

“Jadi tiga akan dipilih satu. Kira-kira gitu jalan keluarnya yang terbaik, tapi tidak menurunkan grade,” terang Syafruddin.

Ia juga meyakinkan, bahwa peserta SKD CPNS akan mengetahui siapa yang berdasarkan ranking berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya. Namun teknis pengumumannya, menurut Syafruddin, akan diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Nanti BKN yang atur,” tegas Syafruddin.

Peraturanp baru tersebut sudah dipublikasikan di laman jdih.menpan.go.id.

Penjelasannya, peserta SKD yang tidak lolos passing grade tapi bisa ikut SKB yakni dengan ketentuan:

– Nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255.

– Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling rendah 255.

– Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan dan penjaga tahanan paling rendah 255.

– Nilai kumulatif SKD formasi putra putri lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora paling rendah 255

Nilai kumulatif SKD formasi penyandang disabilitas paling rendah 220.

– Nilai kumulatif SKD formasi putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220.

– Nilai kumulatif SKD formasi tenaga guru dan tegana medis/paramedis dari eks tenaga honoer K-II paling rendah 220.

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kolaborasi Jasa Tirta II dan PT Sri Pertiwi Sejati dalam Rencana Kerjasama Pengembangan Kawasan Cikarang International City

5 April 2023 - 12:08 WIB

Yili Indonesia Beri Dukungan Pada Program Konservasi Terumbu Karang di Kawasan Taman Nasional Pulau Komodo

23 November 2022 - 20:05 WIB

Gandeng Timnas Portugal, Yili Indonesia Luncurkan Joyday Champion Ball Yili Indonesia dukung sepakbola

10 November 2022 - 17:02 WIB

Aplikasi Sipindo Milik PT Ewindo Sukses Memberikan Dampak Positif Kepada Para Petani di Indonesia

9 September 2022 - 13:58 WIB

Siap-Siap Pemerintah Umumkan Bansos Pengalihan Subsidi BBM, Ini 3 Kelompok Penerima

29 Agustus 2022 - 17:23 WIB

Dewan Pers Buka Pengaduan Pemberitaan, Berikut Persyaratannya

9 Agustus 2022 - 21:52 WIB

Trending di Nasional