PURWAKARTAPOST.CO.ID-Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Purwakarta memberikan pemahaman tentang Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilukada kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS),
Pemberian pemahaman tersebut dalam Bimtek Verifikasi Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2018, di Gedung SKB Purwakarta, Rabu (22/11/2017).
Dalam kegiatan tersebut, PPK dan PPS diharapkan memperketat proses verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digunakan oleh calon perseorangan atau independen.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Purwakarta, Ade Nurdin menjelaskan, ada dua jenis verifikasi yang diatur dalam pasal 48 UU Pilkada. Pertama adalah verifikasi administrasi yang dilakukan KPU tingkat provinsi/kabupaten/kota dibantu oleh PPK dan PPS. Kedua adalah verifikasi faktual dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya.
“Nah, Bimtek ini dalam rangka mempersiapkan PPK dan PPS berkaitan dengan pelaksanaan teknis hal-hal diatas,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui, syarat dukungan untuk balonkada yang akan maju melalui jalur perseorangan di Kabupaten Purwakarta adalah, minimal 48.542 jiwa berupa fotocopy KTP Elektronik.
Jumlah tersebut didapat dari 7,5 persen dari jumlah DPT Pilpres 2014 lalu sebanyak 647.226 pemilih.
PKPU No 3/2017 mengisyaratkan, jumlah dukungan dan persebarannya bagi pasangan calon perseorangan didasarkan pada jumlah pemilih yang tercantum dalam DPT pada Pemilu atau pemilihan terakhir.
“Persebaran dukungannya minimum harus ada di 50 persen kecamatan, di Purwakarta, dengan 17 kecamatan, penyebarannya harus ada di sekitar 9 kecamatan,” sambung Ketua KPU Purwakarta, Deni Ahmad Haidar.