PURWAKARTAPOST.CO.ID – Sembilan tersangka pengguna narkoba berhasil diringkus Jajajaran Polres Purwakarta.
Polisi berhasil meringkus para tersangka dalam kurun satu bulan didelapan TKP berbeda diwilayah hukum Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi AB mengatakan, pihaknya berhasil meringkus para tersangka itu, hasil informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasil dari pengembangan dua tersangka lainnya juga berhasil diringkul.
“TKP ada di jalan umum, pemukiman warga dan dikontrakan,” ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi AB, Sabtu (22/9/2018).
Dari para tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Sabu-sabu 10, 29 gram, Ganja 1 kilo 82, 94 gram dan Obat-obatan terlarang 1, 341 butir.
“Para tersangka dijerat pasal Pasa 114 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1 iu Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara,” tegas dia.