Purwakarta Post – Sebanyak 18.700 obat terlarang dan minuman keras (miras) dimusnahkan jajaran Polres Purwakarta di Taman Pasanggrahan Padjajaran Pemkab Purwakarta, Jumat (22/5/2020).
Sebanyak 18.700 obat terlarang tersebut terdiri dari 14.000 butir heximer dan 4.700 butir tramadol. Polres Purwakarta juga memusnahkan sebanyak 4,5 kilogram ganja kering.
Selain itu sebanyak 2.097 botol miras berbagai merek dan ukuran, 286 tuak kemasan, 498 liter gingseng dan 167 liter ciu turut dimusnahkan Polres Purwakarta.
Seluruh barang tersebut merupakan hasil sitaan Polres Purwakarta selama razia beberapa pekan kebelakang.
Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari agenda berkelanjutan Purwakarta bebasr miras dan narkoba.
“Operasi miras dan narkotika tidak putus sampai di sini, melainkan akan terus kami lakukan,” tutur AKBP Indra Setiawan.
Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Purwakarta.