PURWAKARTAPOST.CO.ID-Komisi I DPRD Kabupaten Purwakarta berencana memanggil 16 perwakilan pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM.
Pemanggilan pengurus UPK dilakukan menyusul adanya laporan terkait pengalihan status beberapa UPK di Purwakarta menjadi perkumpulan badan hukum (PBH). Tidak ada landasan hukum UPK menjadi badan hukum perorangan, sehingga bisa dikatakan perubahan menjadi badan hukum itu ilegal.
Rapat koordinasi nasional pengurus UPK yang melegalkan pengalihan status menjadi badan hukum baik perseroan terbatas (PT) atau Koperasi tidak memiliki regulasi. Dalam UU Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) secara eksplisit tidak menyebutkan dana bergulir UPK dapat diubah menjadi badan hukum.
Ketua Komisi I DPRD Purwakarta, Fitri Maryani mengatakan pemanggilan pengurus UPK untuk mengklarifikasi laporan.
“Minggu depan kita panggil, menanggapi aduan kita minta klarifikasi,” tuturnya, Rabu (22/3/2017).
Sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Muhamad Rifa’i memastikan pengalihan status UPK menjadi badan hukum tidak berlandaskan hukum.
Menurut Rifa’i secara tegas tidak ada aturan yang melegalkan perubahan aset UPK menjadi milik badan hukum. Baik Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi maupun dari Kemendagri yang mengatur tentang status UPK pasca PNPM dihentikan tahun 2014 belum mengeluarkan peraturan. Hanya saja menurutnya hingga saat ini pemerintah tidak melarang dan tidak meng-iyakan status UPK dirubah menjadi badan hukum.
Soal alasan pengurus UPK kesulitan melakukan kerjasama dengan perbankan dalam mengelola aset dan itu memang terjadi. Selama ini UPK mengeluhkan sulitnya kerjasama dengan perbankan.
“Jadi, melihat motifnya PBH ini dibentuk untuk kepentingan kerjasama UPK dengan pihak bank. Meski memang tidak ada payung hukumnya UPK menjadi badan hukum,” kata Rifai.