PURWAKARTAPOST.CO.ID-Kejaksaan Negeri Purwakarta menemukan penggunaan mata uang Dolar Singapura dalam Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Purwakarta tahun anggaran 2016.
Temuan penggunaan mata uang Dolar Singapura diperoleh Kejari dati Surat Pertanggungjawaban (SPj) yang diduga fiktif.
“Kita temukan SPJ-SPJ kunjungan kerja ke luar daerah dengan nilai ratusan dolar Singapura,” tutur Kasi Pidana Khusus Kejari Purwakarta, Edy Monang Samosir, Rabu (21/2/2018).
Temuan SPj fiktif merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tiga tersangka.
Pada temuam SPj fiktif Kejari Purwakarta sendiri telah memeriksa 47 orang. Ke-47 orang itu berasal dari Sekretariat DPRD dan instansi terkait. Kejari memperkirakan sekitar seratus lebih pihak akan dipanggil.
“Kalau untuk yang akan diperiksa berkaitan dengan seluruh perjalanan dinas, jumlahnya ratusan orang,” timpal Edy.
Laporan tunggal pada kasus markup dan perjalanan dinas fiktif sendiri merupakan laporan masyarakat. Dalam laporan kaleng itu disebut penyimpangan anggaran tahun 2016 DPRD Purwakarta mencapai Rp47 miliar.
Dalam laporan kaleng itu disebutkan beberapa pos dugaan penyimpangan anggaran. Diantaranya pengadaan barang fiktif, markup harga satuan, makan minum dan perjalanan dinas fiktif.