PURWAKARTAPOST.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menyatakan kesiapan perihal wacana pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahap kedua 2017 melalui sistem pemilihan elektronik atau e-voting.
Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyanggupi perihal Pilkada melalui sistem e-voting. Syarat utama digelarnya Pilkada melalui e-voting menurut Kemendagri seluruh warga memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Perihal itu KPU Kabupaten Purwakarta menyatakan kesiapan bila nanti Pilkada Purwakarta 2018 menggunakan sistem e-voting.
Ketua KPU Purwakarta, Deni Ahmad Haidar mengatakan selama regulasinya ada kenapa tidak digelar Pilkada melalui e-voting. Alasannya setiap kebijakan yang diambil KPU berlandaskan hukum yang mengaturnya tinggal regulasinya apakah ada atau tidak.
“Boleh. Selama ada regulasinya kita siap-siap saja,” kata Ketua KPU Deni Haidar, Senin (22/2/2016) melalui seluler.
Karena menggunakan sistem pemilihan e-voting maka kemungkinan akan ada penambahan alat kelengkapan sekretariat KPU. Termasuk penambahan tim informasi dan teknologi yang disiapkan di kantor KPU. Selain menambah sumber daya tim IT, tentunya penggunaan sistem e-voting juga akan menambah biaya pelaksanaan Pilkada.
“Ya kalau pakai IT pasti nambah biaya untuk pengadaan alatnya,” tutur Deni.
Biaya akibat penggunaan sistem e-voting menurutnya mungkin saja akan ditangani langsung oleh KPU pusat melalui penambahan biaya pelaksanaan Pilkada. Pasalnya kalau harus mengandalkan anggaran daerah, mungkin saja pemerintah daerah akan kerepotan.
“Mungkin diadakan oleh KPU RI,” timpalnya.
Pastinya, KPU Purwakarta mengaku siap bila harus menggelar Pilkada sistem e-votinga sebagaimana yang diusulkan Mendagri. Tinggal peraturan pelaksanaannya dibuat dan KPU daerah akan menjalankannya.
“Ya selama regulasina ada kita siap saja,” pungkasnya.