Menu

Mode Gelap

Purwakarta · 21 Sep 2016 16:04 WIB ·

348 Guru Madrasah Purwakarta Belum Dapat Tunjangan Inpassing


 348 Guru Madrasah Purwakarta Belum Dapat Tunjangan Inpassing Perbesar

PURWAKARTAPOST.CO.ID-Sebanyak 348 guru madrasah Kabupaten Purwakarta mengeluhkan tunjangan inpassing yang tak kunjung cari.

Beberapa guru madrasah harus mendatangi kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta menanyakan langsung perihal tunjangan inpassing. Guru lain bahkan menannyakan kapan usulan kuota inpassing kembali dibuka bagi guru non pegawai negeri sipil (PNS).

Perihal itu Pejabat Pembuat Komitmen Kasi Pendidikan Madrasah, Ateng Saepul Aman menjelaskan kronologi dan alasan tunjangan inpassing raturan guru madrasah belum cair.

Guru guru yang sudah strata 1 tahun 2010 dibuka kuota inpassing oleh Biro Kepegawaian Kementerian Agama RI. Dengan melengkapi persyaratan ijazah S1, Surat Keputusan yayasan. Tahun 2011 akhirnya Kanwil Biro Kepegawaian Jawa Barat menetapkan sebanyak 348 guru madrasah dari 423 guru yang mengusulkan diterima dan mendapat SK Inpassing. Soal kapan dibuka lagi usulan inpassing itu berada pada Kementerian Agama pusat.

“Kapan ada pengajuan lagi kebijakan pusat. Sampai hari ini sejak 2011 belum ada permintaan lagi inpassing,” tuturnya, Rabu (21/9/2016) di Kantor Kemenag Purwakarta.

Inpassing sendiri memudahkan pembinaan pengakatan kepala guru non PNS dengan inpasing ini guru non PNS bisa disetarakan golongannya. Sementara sekarang mereka yang belum menerima SK Inpassing belum ada golongannya, maka dengan inpassing ini bisa disetarakan. Dengan harapan dapat memudahkan pengelompokan dan pembinaan guru.

“Soal pengangkatan banyak guru yang sudah mengeluh ingin segera diusulkan dapat inpassing,” timpal Ateng.

Meski banyak guru non PNS yang mengusulkan ingin mendapat SK Inpassing, guru yang sudah menerima SK pun belum dibayar.

“Sampai sekarang belum dibayar, bukan jadi patokan mendapat gaji hanya pengelompokan kepangkatan guru, pengangkatan non PNS untuk kepala sekolah,” paparnya.

Guru madrasah yang sudah mendapat sertifikasi dan SK inpassing bisa disesuaikan dengan SK inpasing.

“Sampai hari ini penganggaran belum ada, Agustus kemarin turun tapi Kanwil menginginkan tidak turun setengah-setengah jadi ditahan dulu sebelum anggaran yang diterima Kanwil sesuai jumlah penerima inpassing,” jelas Ateng.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Jelang Arus Mudik Lebaran 2024, PLN Purwakarta Siapkan 8 SPKLU di Tol Cipularang dan Cipali

27 Maret 2024 - 17:25 WIB

KWT Purwakarta Bagikan Takjil Sayuran Segar Kepada Warga

26 Maret 2024 - 21:09 WIB

Dedi Mulyadi Puji Kualitas Pelayanan PLN Purwakarta

25 Maret 2024 - 21:28 WIB

RAPIM Purwakarta Syukuran Kemenangan Prabowo-Gibran

20 Maret 2024 - 18:52 WIB

Tradisi Ekstrim, Ngabuburit di Perlintasan KA Plered Purwakarta

17 Maret 2024 - 22:01 WIB

Cetak Santripreneur, Ponpes Miftahul Huda Alburhany, Plered Purwakarta Sukses Membuat Furniture

17 Maret 2024 - 00:15 WIB

Trending di Purwakarta