Menu

Mode Gelap

Desa · 21 Jan 2019 09:32 WIB ·

APDESI Purwakarta Apresiasi Rencana Kenaikan Gaji Perangkat Desa


 APDESI Purwakarta Apresiasi Rencana Kenaikan Gaji Perangkat Desa Perbesar

PURWAKARTAPOST.CO.ID-Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Purwakarta mengapresiasi rencaa Presiden Joko Widodo yang akan menaikan gaji perangkat desa di tahun 2019 ini.

Ketua APDESI Kecamatan Bojong, HR Sodikin mengatakan peningkatan honor perangkat desa sangat ditunggu oleh seluruh aparatur pemerintahan desa. Terlebih bila melihat beban kinerja perangkat desa yang berat.

“Tentu kami mengapresiasi rencana Pak Presiden Jokowi, hanya saja nanti bagaimana teknisnya apakah kenaikan gaji itu dibebankan ke daerah atau oleh pemerintah pusat,” tuturnya di Desa Pangkalan, Senin (21/1/2019).

Perihal itu beban anggaran itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masarakat Desa (DPMD), Panda Dinata menyampaikan hingga pekan ketiga Januari 2019, Pemerintah Pusat belum menerbitkan Peraturan Pemerintah atau petunjuk teknis yang harus dikerjakan.

“Sampai saat ini belum terbit juknisnya, apakah nanti dibebankan ke Pemerintah Daerah Purwakarta atau melalui DAK APBN,” tuturnya.

Jika dibebankan ke daerah, menurut Panda akan sangat sulit. Pasalnya Pemerintah Kabupaten Purwakarta telah menetapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2019.

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta mencatat besaran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk honor perangkat desa selama tahun 2019 sebesar Rp100 miliar dan bantuan keuangan APBN untuk Dana Desa Rp167 miliar.

“Setiap bulankan untuk penghasilan tetap perangkat desa sampai Rp9 miliar, kalau nanti kenaikan honor perangkat dibebankan ke daerah sangat sulit,” papar Panda.

Kecuali menurutnya jika nanti Peraturan Pemerintah terbit kenaikan gaji perangkat desa sumber dananya dari pusat itu sangat mungkin.

“Misalnya berasamaan dengan dana desa atau bantuan keuangan lain dari pemerintah pusat,” timpal Panda.

Pastinya baik APDESI mupun Kepala DPMD Purwakarta mengapresiasi rencana kenaikan gaji perangkat desa di tahun 2019 ini.

Sebelumnya saat bertemu dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesoa (PPDI) pada Rabu 16 Januari 2019, Presiden Jokowi berencana menaikan honor perangkat desa setara ASN golongan IIA.

Besaran gaji PNS golongan IIA dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2015. Gaji terendah adalah Rp1.926.000 bagi pegawai yang belum memiliki pengalaman kerja. Sedangkan gaji tertinggi Rp3.213.000 untuk pegawai dengan masa kerja 33 tahun.

Sememtara gaji perangkat desa diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan atas PP nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Purwakarta Kirim Ratusan Atlet Ikuti Fornas Jabar 2023

1 Juli 2023 - 14:08 WIB

Sepekan Libur Lebaran 2023, Kunjungan Wisatawan Purwakarta Tembus 263. 252

4 Mei 2023 - 12:58 WIB

Kreatif! Kades Sumurugul Wanayasa Ajak Anak-Anak Ikut Lomba Lato-Lato

8 Januari 2023 - 19:59 WIB

Tanjakan Cinta Objek Wisata Baru di Purwakarta yang Hits Dikelola BUMDesa

28 November 2022 - 23:37 WIB

Bah Enos Warga Purwakarta yang Tak Lagi Dapat Bantuan

22 November 2022 - 12:34 WIB

Dikawal Pendamping, Kabupaten Purwakarta Kini Jadi Kabupaten Maju di Indonesia

24 Oktober 2022 - 15:55 WIB

Trending di Desa