Purwakarta Post – Video syur guru honorer Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Purwakarta beredar di jagad maya.
Video adegan asusila ini dibuat pada sekitar bulan Juni 2019 di depan salah satu minimarket di Purwakarta. Dalam video itu pemeran pria yakni Ria (31) dan pemeran perempuan Rj (30) keduanya merupakan guru honorer di Purwakarta.
Diketahui Ria merupakan guru matapelajaran mesin otomotif sedangkan Rj adalah guru matapelajaran Bahasa Inggris.
Wadirkrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata di Mapolda Jabar, Jumat (20/9/2019) mengatakan pemeran pria resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“RIA (31) kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran foto dan video syur tersebut,” ujarnya.
Diketahui bahwa keduanya merupakan pasangan selingkuh yang masing-masing sudah memiliki pasangan sahnya. Keduanya telah menjalani hubungan gelap itu selama kurang lebih setahun, namun lantaran kandas akhirnya pemeran pria yakni Ria menyebarkan foto dan video Rj ke media sosial.
“Disebar ke forum group Facebook dengan alasan bahwa tersangka tidak rela ditinggalkan dan mengakhiri hubungannya, sehingga memotivasi tersangka untuk mengunggahnya,” terangnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU R1 No. 19 Tahun, 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ancaman Hukuman penjara penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar,” pungkas Hari.