PURWAKARTAPOST.CO.ID-Sedikitnya ada lima kepala desa yang saat ini tengah diperiksa Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Purwakarta. Kelimanya diperiksa dalam perkara bantuan keuangan (Bankeu) tahun 2017 lalu yang dikerjakan pihak ketiga.
Kelima desa itu yakni, Desa Cijati Kecamatan Maniis, Desa Citalang Kecamatan Tegalwaru, Desa Sindangsari Kecamatan Bojong, Desa Sadarkarya Kecamatan Darangdan dan Desa Cibingbing Kecamatan Bojong.
Dugaan sementara ada penyalahgunaan anggaran pada pelaksanaan bantuan. Yaitu mulai dari pekerjaan fisik di lapangan dan administrasi pelaporan.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Agtha Bhuwana memastikan Unit Tindak Pidana Korupsi telah memanggil lima kepala desa tersebut.
“Sudah kita lakukan pemeriksaan terhadap beberapa para penerima bankeu desa yang berasal dari APBD Purwakarta tahun 2017. Dalam hal ini para kepala desa, yang ada di Purwakarta, lebih dari 5 kita lakukan penyelidikan, nanti hasilnya kita jelaskan jika sudah selesai,” paparnya, Kamis (19/4/2018).
Hal mendasar yang membuat Bankeu masuk dalam list Unit Tidpikor adalah adanya aduan masyarakat. Pastinya Polres Purwakarta terus menyelidiki apakah perkara itu masuk dalam tindak pidana korupsi atau sebatas kekurangan dokumen adminstratif.
“Jadi dari surat dan pengaduan masyarakat, kita tanggapi, kita teliti, kita dalami, kita cari alat buktinya, tentukan ini pidana atau bukan, kita wawancara para pengaju proposal, kalau pidana kita lakukan penyelidikan,” pungkasnya.