Menu

Mode Gelap

Politik · 20 Mar 2018 18:26 WIB ·

Ini Sanksi bagi Kades dan ASN Purwakarta yang Terlibat Kampanye Paslon


 Ini Sanksi bagi Kades dan ASN Purwakarta yang Terlibat Kampanye Paslon Perbesar

PURWAKARTAPOST.CO.ID-Panita Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Purwakarta tidak akan segan-segan menindak Kepala Desa (Kades)/lurah, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat kampanye peserta Pilkada.

Hal itu telah mengacu pada undang-undang No 1 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“Suda diatur dalam Pasal 188, dimana setiap pejabat aparatur sipil negara dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagai mana di maksud dalam pasal 71, maka akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) Atau paling banyak Rp.6.000.000 (enam juta rupiah),” kata Ketua Panwaslu Purwakarta, Oyang ST. S.Fil kepada wartawan, Selasa (20/3/2018).

Ia menjelaskan, dalam Pasal 189 dijelaskan bahwa calon GBW yang dengan sengaja melibatkan pejabat BUMD, ASN, anggota Polri/TNI dan Kades atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagai mana di maksud pasal 70 ayat (1), maka akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (bulan) atau paling lama 6 (enam bulan)  dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.00,00 ( enam ratus ribu rupiah )atau  paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).

“Sedangkan dalam Pasal 190 dijelaskan, bagi pejabat ASN yang melanggar ketentuan pasal 71 ayat (2) atau pasal 612 ayat (3) maka akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 ( enam ) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.600.00,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.6.000.00,00 (enam juta rupiah ),” ujar dia.

Selain itu, tim pemenangan peserta Pilkada harus memperhatikan pemasangan alat peraga kampanye (APK), jangan sampai APK dipasang ditempat yang dilarang, seperti tempat Ibadah, rumah sakit, layanan kesehatan atau puskesmas, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan atau sekolah.

“Adapun pemasangan APK di tanah milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin yang mempunyai tanah tersebut,” pungkasnya.(Reina)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Belasan Anggota DPRD Ajukan Hak Interpelasi Terhadap Penjabat Bupati Purwakarta

28 Maret 2024 - 14:57 WIB

Belasan PAC PDIP Goyang Kandang Banteng Purwakarta

20 Maret 2024 - 18:57 WIB

Buka Pendaftaran Balon Bupati, DPC PKB Purwakarta Bentuk Desk Pilkada

18 Maret 2024 - 01:35 WIB

Irwan Siap Maju Pada Pemilihan Bupati Purwakarta

13 Maret 2024 - 21:19 WIB

Ada 3 TPS di Desa Sukatani Purwakarta Terancam PSU, Ini Alasannya

27 Februari 2024 - 13:47 WIB

Meski Data C1 Lengkap, PKS Tak Terpancing Ikut Euforia Menebak Perolehan Kursi

21 Februari 2024 - 14:11 WIB

Trending di Politik