PURWAKARTAPOST.CO.ID-Ada aroma bagi-bagi uang dana bergulir Unit Pengelola Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (UPK PNPM) di Kabupaten Purwakarta. Dana bergulir yang diduga menjadi bancakan senilai Rp40 miliar dari 16 UPK PNPM di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
PNPM sendiri sudah sejak akhir tahun 2014 telah resmi dibubarkan, namun sebagian asetnya masih dikelola oleh UPK di setiap kecamatan. Sementara regulasi baru dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) belum diterbitkan, dana bergulir UPK PNPM terus berjalan.
Namun karena programnya telah dihentikan, pengurus UPK PNPM bahkan hingga Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) yang menaungi UPK mulai melancarkan jurus ‘comot’ keuntungan. Salah satunya melalui pendirian Perkumpulan Badan Hukum (PBH) yang didirikan beberapa pengurus UPK di Kabupaten Purwakarta.
Lewat PBH ini dimungkinkan setiap pengurus, pengawas bahkan BKAD mendapat jatah purnabakti yang mirip dana bagi pensiunan pegawai negeri. Besaran dana purnabakti PBH yang akan diterima pengurus, pengawas hingga BKAD adalah 50 persen dari honor bulanan mereka yakni, Rp3 juta hingga Rp.6 juta.
Di Kabupaten Purwakarta sendiri ada lima UPK PNPM yang telah membentuk PBH. Beberapa pengurus UPK bahkan telah mencairkan dana purnabakti tersebut dengan perkiraan hingga puluhan juta rupiah.
Menanggapi itu Ketua Gerakan Moral Masyarakat Purwakarta (GMMP), Hikmat Ibnu Aril mendorong agar pihak terkait baik dinas terkait, DPRD Purwakarta hingga penegak hukum turun melakukan audit. Tujuannya tiada lain untuk mencegah bagi-bagi keuntungan dana bergulir yang sumbernya dari pinjaman bank dunia untuk Indonesia.
“Harus diantisipasi. Bahkan kalau ada unsur pelanggaran hukum didalamnya, ya harus ditindak,” tutur Aril, Senin (20/3/2017).