PURWAKARTAPOST.CO.ID-Hampir seluruh desa di Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta sudah memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).
Hampir seluruh BUMDesa di Kecamatan Bojong didirikan pada akhir tahun 2016 lalu, hanya Desa Bojong Barat saja yang sudah berdiri sejak tahun 2013.
Sebagaimana Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 tahun 2016 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017 disebutkan bahwa 30 persen dari dana desa yang diterima diperuntukan bagi kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Purwakarta sendiri telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 193 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2017. Pada Pasal 9 ayat (2) huruf (h) disebutkan penyertaan modal diperuntukan bagi Desa yang sudah memiliki BUMDesa dan sudah berjalan. Penyertaan Modal BUMDesa harus mendapat rekomendasi dari Bidang Pemberdayaan Ekonomi Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Purwakarta.
Tidak salah bila seluruh desa di Kecamatan Bojong pada tahun ini memasukan rincian penyertaan modal bagi BUMdesa.
Sebelum mengajukan penyertaan modal untuk BUMDesa seluruh kelengkapan dokumen seperti Perdes, SK, AD/ART dan pembukuan kas BUMDesa akan divalidasi. Validasi ini sebagai syarat wajib penyertaan modal BUMDesa yang bersumber dari dana desa.
Ketua BUMDesa Bina Jasa Desa Bojong Barat, Syarifudin mengatakan saat ini pihaknya telah mengelola sebanyak tujuh unit usaha diantaranya, pengelolaan air bersih, pasar desa, terminal desa, simpan pinjam, pengolahan sampah, dan unit Laku Pandai dari Bank Bjb.
“Seluruh unit sudah berjalan dan kita menyumbang Pendampatan Asli Desa sampai Rp143 juta pada tahun 2016,” tutur Syarif beberapa waktu lalu.
Aset BUMDesa Bina Jasa Desa Bojong Barat sendiri sudah mencapai sekitar Rp600 juta. Pendapatan ini setiap tahun dicatat dalam buku kas BUMDesa.
Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Asep Suparman mengatakan penguatan BUMDesa sebagai bagian dari upaya memandirikan desa. Pasalnya dana desa yang diterima pemerintah desa pada akhirnya hanya menjadi dana stimulus setelah desa dapat mandiri.
“Nanti validasi kelengkapan dokumen BUMDesa akan diverifikasi oleh pendamping desa, kita sudah kirim surat ke seluruh kecamatan,” pungkasnya.