PURWAKARTAPOST.CO.ID-Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menyebut penjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pertamini tak miliki izin. Karenanya Diskoperindag berniat menutup seluruh pertamini yang sudah beroperasi di Kabupaten Purwakarta.
Diskoperindag berdalih selama ini tidak ada izin dan adanya larangan pengoperasian Pertamini oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55 dengan ancaman hukuman kurungan sampai 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar. Padahal Diskoperindag mengkau sudah mensosialisasikan larangan pembuatan pertamini kepada masyarakat Purwakarta.
Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Purwakarta, Iis Sri Sugiharti Senin lalu (18/1/2016) menyampaikan pihaknya hanya memberi izin kepada penjual BBM 2 tax yang menggunakan alat sederhana sedangkan penjual yang menggunakan mesin dilarang.
“Untuk penjual bensin eceran kami data mencapai ratusan, untuk Pertamini mungkin sudah puluhan jumlahnya. Mereka tidak melakukan koordinasi karena memang aktivitasnya tak berizin,” jelasnya.
Pelarangan operasinya pertamini juga untuk mengantisipasi kemungkinan penimbunan BBM bersubsidi. Di sisi lain harga yang dipatok penjual BBM subsidi eceran ternyata lebih tinggi. Lebih jauh Pertamina sendiri tidak mengeluarkan izin pengoperasian pertamini.
“Kami mencurigai peralatan yang digunakan oleh Pertamini merupakan hasil selundupan ilegal,” tudingnya.
Kalaupun mau mengikuti aturan legal, penjual harus mengikuti peraturan Pertamina dimana BBM yang dijual adalah jenis pertalite bukan premium subsidi. Iis juga menyemprot petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang mestinya melaporkan setiap penjualan BBM subsidi yang memakai jerigen.