PURWAKARTAPOST.CO.ID-Seorang pengemudi ambulance At (36) di salah satu rumah sakit swasta Kabupaten Purwakarta ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Purwakarta.
At ditangkap setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap Rh (10) pelajar laki-laki yang duduk di bangku kelas 5 SD.
Pelaku merupakan warga Kampung Cijunti RT 012/004 Desa Cijunti Kecamatan Campaka, Purwakarta. At ditangkap di sebuah mes tempatnya bekerja di Kampung Sukawening Desa Cibening Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta. Penangkapan At dilakukan setelah dilaporkan seorang warga.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Agtha Bhuwana mengatakan kasus pencabulan ini lebih mengarah ke arah gay atau pedofilia karena dilakukan terhadap sesama jenis.
“Kronologis kejadian ini bermula korban yang merupakan tetangga dekatnya telah diajak pelaku untuk bermain di mess rumah sakit tempat pelaku bekerja, korban masuk ke dalam kamar kemudian dibujuk dan dicabuli,” tutur AKP Agtha, Kamis (19/10/2017).
Setelah kejadian korban kemudian pulang ke rumah orang tuanya dan melapokan perbuatan At kepadanya.
Atas laporan itu, orang tua korban langsung melaporkan ke Mapolres Purwakarta.
“Korban langsung kita tangkap di Mess tempat kerjanya. Pelaku mengakui perbuatanya itu, karena sebelumnya telah menonton video porno sesama jenis. Dari situlah pelaku merasa tertarik sesama jenis, padahal sudah memiliki istri serta dua anak,” paparnya.
Saat diwawancara At mengaku sangat menyesal atas perbuatanya itu dan baru pertama kali melakukan perbuatan cabul.
Akibat perbuatannya At dijerat Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.