PURWAKARTAPOST.CO.ID-Universitas Purwakarta (Unpur) resmi dibekukan, Komisi IV DPRD Purwakarta sarankan mahasiswa Unpur pindah perkuliahan. Komisi IV DPRD Purwakarta juga menyarankan agar pihak yayasan pengelola Unpur tidak melakukan penerimaan mahasiswa baru dan perkuliahan.
Anggota Komisi IV DPRD Purwakarta, Alaikassalam mengatakan Komisi IV pada tanggal 12 Februari telah melakukan kunjungan kerja pada Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenriset-Dikti) di Jakarta perihal legalitas perkuliahan Unpur.
Alaikassalam menyebut baik Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) maupun Kemenristek-Dikti telah membekukan aktifitas perkuliahan Unpur sejak September tahun lalu.
“Ijin Unpur itu di bekukan baik oleh Kopertis maupun oleh Kementrian Dikti,” tuturnya, Jumat (19/2/2016) melalui seluler.
Karenannya dia menyarankan agar pihak yayasan tidak melakukan aktifitas penerimaan mahasiswa baru maupun perkuliahan. Sebagaimana surat edaran yang telah dikeluarkan Kemenristek-Dikti kepada Unpur.
“Jadi unpur tidak boleh melaksanakan aktivitas perkuliahan dan tidak boleh menerima mahasiswa baru,” timpalnya.
Komisi IV sendiri menyarankan agar seluruh mahasiswa yang masih tercatat sebagai berkuliah di Unpur segera pindah. Dengan cara meminta surat rekomendasi pindak kepada yayasan atau kepada Kopertis.
“Sebaiknya mahasiswa harus segera pindah dengan minta rekom dari yayasan kalau yayasan tidak memberikan surat rekom maka Kopertis siap memberikan surat rekomendasi pindah,” ujarnya.
Saran lainnya agar pengelola yayasan melakukan pembaharuan kepengurusan yayasan untuk dapat melakukan aktifitas perkuliahan seperti normal. Bila tidak maka yayasan harus sabar menunggu sampai tahun depan.
“Ke-dua ya harus bikin yayasan baru,” pungkasnya.