Purwakarta Post – Penjabat Fungsional Pengawas Pemerintahan Daerah, Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta memastikan belum ada satupun orang yang mengembalikan dana kerugian negara senilai Rp2,4 miliar pada kasus bimtek fiktif DPRD Purwakarta.
Penjabat Fungsional Pengawas Pemerintahan Daerah, Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta, Budi Santoso mengatakan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi harus tetap dikembalikan.
“Dalam catatan kami, hingga kini belum ada pengembalian. Sementara kerugian negara harus tetap dikembalikan,” kata Budi, Rabu (17/7/2019).
Menurut Budi, baik tersangka maupun saksi yang turut menerima dana fiktif itu harus mengembalikan ke kas negara.
“Namun dalam perkara tersebut anggota dewan tersangkut harus mengembalikan uang negara, terutama para penerima anggaran kegiatan,” pungkasnya.