PURWAKARTAPOST.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satol PP) Kabupaten Purwakarta melarang warga berjualan di bahu atau trotoar. Selama bulan Ramadhan. Pelarangan ini untuk memastikan lalu lintas kendaraan tidak macet dan pejalan kaki tidak terganggu.
“Kalau warga mau berjualan jangan menganggu ketertiban umum, agar tidak ada yang dirugikan,” ujar Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertibam Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kabupaten Purwakarta Beni Primiadi, saat dihubungi melalu pesan singkat, Jumat (18/5/2018).
Menurutnya, jika pedagang berjualan di atas trotoar atau di bahu jalan, sama dengan melanggar Perda K3 No 13 Tahun 2009. Hal itu tentu harus ditertibkan demi kenyamanan bersama.
“Kalau pedagang berjualan dititik yang melanggar Perda K3 akan kami tertibkan,” tegas dia.
Selain itu, untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban di bulan penuh berkah ini, dia menghimbau kepada para pedagang untuk berjualan dibelakang trotoar.
“Taatilah peraturan yang ada agar bulan Ramadhan ini berjalan dengan baik,” ujarnya.