PURWAKARTAPOST.CO.ID-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta mengingatkan penayakan iklan calon legislatif dan calon presiden baru bisa dimulai per-24 Maret 2019.
Komisioner Bawaslu Purwakarta Bidang Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Oyang Este Binos mengatakan penayangan iklan caleg dan capres dimulai dari tanggal 24 Maret hingga 13 April 2019.
Aturan masa kampanye media masa tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 37 tentang kampanye.
“Ya, sudah bisa. 21 hari terakhir sebelum hari tenang, kampanye rapat umum dan iklan di media massa,” tuturnya, Senin (18/3/2019).
Berikut ini isi pasal yang mengatur iklan kampanye di media massa,:
Pasal 37
(2) Materi Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu.
(3) Materi Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. tulisan;
b. suara;
c. gambar; dan/atau
d. gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.
(4) Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi maksimum secara kumulatif sebanyak:
a. 8 (delapan) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari
untuk iklan di televisi;
b. 4 (empat) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio setiap hari untuk iklan di radio;
c. 810 (delapan ratus sepuluh) milimeter kolom atau 1 (satu) halaman untuk setiap media cetak setiap hari untuk iklan di media cetak;
d. 1 (satu) banner untuk setiap media dalam jaringan setiap hari untuk iklan di media dalam jaringan; dan
e. 1 (satu) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap media sosial setiap hari untuk iklan di media sosial.
(5) Peserta Pemilu dilarang membuat materi iklan dalam bentuk tayangan atau penulisan berbentuk berita.